Kali ini saya ingin memposting tentang minuman berenergi dan anda bisa mengetahui apa itu minuman energi yang aman di konsumsi. setidaknya anda memiliki gambaran tentangnya.
Apakah minuman berenergi berbahaya?
Ada banyak minuman berenergi tapi Kratingdaeng aman dan tidak berbahaya bagi kesehatan.
Kratingdaeng menggunakan gula alami dengan kandungan kafein kurang dari 1 cangkir kopi.
Kratingdaeng minuman terkenal suplemen penambah energi tubuh yang telah memenuhi
standar BPOM RI. Kratingdaeng meraih penghargaan terbanyak dan paling bergengsi pada
kategori minuman energi.Minuman berenergi dengan penghargaan selama 15 tahun berturut-turut
Kratingdaeng adalah minuman energi kelas dunia dengan standar Internasional. Kratingdaeng
pertama kali diformulasikan di Thailand tahun 1962 di bawah naungan TC Pharmaceutical.
Kratingdaeng dipasarkan di seluruh dunia menggunakan merek dagang RedBull dengan standar
kualitas dan keamanan internasional. Rasa dan aroma lokal disesuaikan dengan selera orang
Indonesia. Kratingdaeng adalah minuman Energi Terpercaya Pilihan Indonesia yang meraih
Indonesian Customer Satifaction Award selama 15 tahun berturut-turut. Hanya Kratingdaeng
yang berhasil meraih penghargaan ICSA sejak pertama diluncurkan. Selain meraih Indonesian
Customer Satifaction Award, Kratingdaeng meraih penghargaan terbanyak dan paling bergengsi
di kategori minuman energi di antaranya :
- Indonesian Best Brand Award
- Top Brand Award
- Indonesia Most Favorite Youth Brand
- Wow Brand Champion
- Social Media Award
- Super Brand Award
Minuman berenergi dengan gula murni
Kratingdaeng merupakan minuman berenergi yang menggunakan gula murni dengan kemasan
praktis sehingga bisa langsung diminum. Definisi minuman berenergi adalah minuman yang
mengandung satu atau lebih bahan yang mudah dan cepat diserap oleh tubuh untuk
menghasilkan energi dengan atau tanpa bahan tambahan makanan yang diijinkan, dengan
persyaratan total energy minimal 100 Kkal/sajian (SNI 01-668-2002). Definisi minuman
berenergi menurut BPOM yaitu minuman yang jika diminum dalam jumlah yang wajar sesuai
aturan minum perhari maka dapat memberikan energy tidak kurang dari 300Kkal (KepDirjen
POM RI No 02240/B/SK/VII/91), pangan yang dapat memberikan energy minimal 300 Kkal per
hari (dari BPOM RI No HK 00.05.52.4321). Artinya, minuman serbuk tidak dikategorikan sebagai
minuman energi oleh BPOM karena minuman serbuk hanya mengandung 5-8 kkalori persachet. Minuman serbuk juga tidak dapat langsung diminum dan menggunakan pemanis
buatan contohnya Aspartame.
0 komentar:
Post a Comment